Libur akhir tahun 2020 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Bagaimana tidak, hingga saat ini Indonesia masih kesulitan bangkit dari pandemi Covid-19 yang sudah banyak menelan korban jiwa. Virus yang pertama kali dilaporkan muncul di Wuhan, China ini sangat mudah menular melalui udara. Apalagi jika di kerumunan, kemungkinan akan muncul tambahan kasus baru positif Covid-19 sangatlah besar.
Berpegang pada hal tersebut, pemerintah mulai memberlakukan sejumlah kebijakan menjelang akhir tahun 2020. Kebijakan ini tentunya diambil atas dasar pertimbangan antisipasi pemerintah terhadap penularan virus yang semakin hari semakin besar jumlahnya di Indonesia. Beberapa kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah memang dikhususkan untuk libur Natal dan Tahun Baru 2020 nanti, yang mana harus dipatuhi setiap elemen masyarakat.
Terutama pada objek wisata yang ada di seluruh Indonesia. Untuk mengantisipasi aktivitas masyarakat pada akhir tahun ke tempat-tempat wisata yang berpotensi membuat kerumunan, maka pemerintah pusat dan daerah telah mengeluarkan kebijakan berupa pengurangan jatah libur akhir tahun.
Hal ini sejalan dengan pernyataan Bambang Soesatyo selaku Ketua MPR RI mengenai tingginya potensi penularan Covid-19 yang terjadi pada masyarakat yang bepergian ke luar kota untuk liburan akhir tahun di masa pandemi. Ia juga menambahkan perlunya kesadaran masyarakat akan kewaspadaan terhadap virus Covid-19 yang mudah menular, meskipun pemerintah sudah mengurangi jatah libur akhir tahun.
Selain itu, Bambang Soesatyo juga mengatakan bahwa tingginya mobilitas masyarakat ke tempat-tempat wisata di luar daerah saat libur akhir tahun perlu diantisipasi dan diawasi secara ketat karena sangat berpotensi menambah angka penularan pandemi in. Penting sekali bagi pemerintah mengawasi secara ketat protokol kesehatan yang diberlakukan oleh tempat-tempat wisata yang berpotensi menyebabkan kerumunan.
Menurut ketua MPR RI ini, pemerintah daerah juga perlu berperan secara aktif dan tepat dalam membuat kebijakan efektif seperti pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah masing-masing, baik yang masuk maupun keluar. Selain itu, ia juga menambahkan tentang perlunya penyelenggaraan tes cepat demi mencegah penularan virus Covid-19 maupun varian baru Covid-19 di sejumlah titik wilayah di Indonesia yang memiliki daya tarik wisata tinggi saat liburan akhir tahun. Pemerintah pusat dan daerah juga perlu memegang komitmen terhadap kebijakan libur akhir tahun 2020 nanti untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Salah satunya adalah pembatasan sosial berskala besar (PSSB) perlu diterapkan di sejumlah wilayah Indonesia yang memiliki tingkat penularan Covid-19 tinggi. Sebelumnya, cuti bersama pada akhir tahun 2020 sudah dipangkas selama tiga hari oleh pemerintah yang semula dijadikan sebagai pengganti libur Idul Fitri pada bulan Mei lalu.
Libur Akhir Tahun 2020, Sejumlah Tempat Wisata Tutup Sementara
Libur natal dan akhir tahun 2020 memang diperketat oleh pemerintah pusat maupun daerah melalui beberapa kebijakan. Salah satunya penutupan sejumlah tempat wisata atau pemangkasan jam operasional guna mencegah timbulnya kerumunan wisatawan di lokasi tersebut. Hal ini dilakukan bersamaan dengan keputusan pemerintah setempat yang mengharuskan para wisatawan untuk melakukan test SWAB atau rapid terlebih dahulu sebelum masuk ke daerah pariwisata.
Kebijakan tersebut tak ayal membuat sejumlah pelaku pariwisata yang terdampak langsung rugi secara besar-besaran. Mulai dari pemilik tour dan travel, hingga perhotelan yang mengalami kerugian akibat pembatalan reservasi oleh para tamunya. Namun disisi lain, kebijakan pemerintah ini dianggap paling tepat oleh pakar kesehatan masyarakat untuk menekan penularan virus Corona akibat mobilitas masyarakat yang tinggi di akhir tahun.
Beberapa objek wisata dan industri perhotelan memang belum bisa pulih meskipun tidak ada pengetatan aktivitas liburan maupun pemangkasan libur akhir tahun. Apalagi ditambah dengan adanya kebijakan baru seperti wisatawan luar daerah yang harus membawa hasil tes negatif Covid-19 secara tiba-tiba, tentunya mereka lebih memilih membatalkan perjalanannya.
Sedangkan untuk penutupan sejumlah objek wisata di beberapa wilayah Indonesia juga terjadi menjelang libur akhir tahun 2020. Seperti yang terjadi di Jawa Tengah, Bali, Yogyakarta dan sekitarnya, meskipun ada beberapa yang diizinkan buka dengan catatan memangkas jam operasional.
Dari pihak pemerintah sendiri berharap dengan dikeluarkannya kebijakan baru tersebut, pariwisata Indonesia bisa bangkit dan pulih seperti sebelum kasus pandemi muncul di Indonesia. Masyarakat masih diperbolehkan mengunjungi objek wisata tersebut dengan syarat dalam keadaan sehat, tidak terpapar virus Covid-19 dan tepat dalam hal menerapkan protokol kesehatan yang diberlakukan. Tidak hanya itu saja, masyarakat yang bepergian juga diharuskan membawa hasil tes negatif Covid-19 sebagai langkah antisipasi pemerintah. Hal ini juga disepakati sebagian pegiat sektor pariwisata yang meyakini bahwa wisatawan dapat lebih merasa aman dan nyaman berkunjung apabila objek wisata tersebut bebas dari penularan virus.
Nah, itulah tentang peraturan dari pemerintah terkait libur akhir tahun 2020, terutama yang terjadi pada beberapa objek wisata di Indonesia. Semoga sektor pariwisata segera pulih dan pandemi Covid-19 segera berakhir agar tidak lagi merugikan masyarakat.