Peraturan Pemerintah tentang perjalanan di masa liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau bisa disebut berlaku dari tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari Tahun 2022 akan lebih diperketat. Hal ini dilakukan karena Pemerintah ingin mengoptimalkan Protokol Kesehatan, berkaca pada tahun lalu ketika Libur lebaran, Natal dan Tahun Baru angka Covid-19 melonjak pesat. Mayoritas kenaikan tersebut karena mobilitas masyarakat yang tinggi dan kurangnya pengawasan terhadap pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Pemerintah sudah menetapkan peraturan melalui Menteri dalam negeri tentang mobilitas liburan natal dan tahun baru tahun ini, dan mobilitas masyarakat akan dibatasi dengan ketat. Masyarakat yang akan berpergian keluar Kota diberlakukan wajib dan memiliki surat vaksin kedua dan untuk masyarakat memiliki Comorbid diharuskan tes PCR atau Antigen sebelum bepergian.
Peraturan Mobilitas Transportasi Darat
Peraturan Pemerintah tentang Transportasi Darat di seluruh indonesia akan diperketat menuju libur Natal dan Tahun Baru 2022. Selama Penyekatan mobilitas ini masyarakat yang ingin berpergian menggunakan transportasi darat akan diwajibkan menggunakan surat vaksin atau yang memiliki riwayat penyakit dalam (comorbid) membawa surat Antigen kemanapun ketika perjalanan darat. Hal ini Pemerintah akan melakukan pengawasan mobilitas Darat tujuh hari sebelum natal dan tujuh hari setelah Tahun Baru 2022.
Meskipun adanya pengetatan mobilitas masyarakat, kartu vaksin dan antigen akan dikecualikan bagi anak usia dibawah 12 Tahun, kendaraan pengiriman logistik, dan transportasi antar pulau di Indonesia.
Peraturan Mobilitas Transportasi Laut
Peraturan Pemerintah tentang Transportasi Laut juga dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri yang akan mengatur tentang mobilitas masyarakat, jika ingin melalui jalur laut Jawa-Bali. Peraturan untuk Darat-Laut tidak jauh beda dikarenakan mayoritas pengguna Darat menggunakan moda transportasi Laut untuk penyeberangan ke pulau-pulau seperti sumatera, kalimantan, Bali dan lain-lain.
Dalam Peraturan Mobilitas Laut, Pemerintah membentuk Satgas untuk penanganan Covid-19 pada Liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 untuk seluruh wilayah Indonesia. Daya tampung Kendaraan yang akan melalui Penyeberangan laut akan dibatasi hingga 40%-50% demi memaksimalkan pengawasan Covid-19.
Bagi supir logistik, kendaraan bahan baku makanan, kendaraan alat konstruksi, kendaraan bahan bakar minyak tidak akan ada pengurangan atau pengetatan mobilitasnya akan tetapi seperti halnya transportasi darat, para sopir juga diwajibkan melakukan tes Antigen dan membawa kartu vaksin dosis kedua.
Peraturan Mobilitas Transportasi Udara
Peraturan Pemerintah tentang mobilitas Udara juga ditetapkan oleh Menteri Dalam negeri yang dibatasi mobilitasnya menuju Liburan Natal 2021 dan tahun Baru 2022. Kasus penyebaran Covid-19 melalui transportasi udara sangat mencengangkan, Karena pada moda transportasi udara menjadi pintu utama penyebaran covid-19 dari luar negeri masuk ke Indonesia.
Masyarakat yang akan berpergian keluar Kota wajib dan memiliki Surat Vaksin dosis kedua. Untuk warga lokal dan warga asing yang datang dari luar negeri diwajibkan mengikuti karantina selama 10 hari dan melakukan tes Antigen-PCR sebelum dan sesudah Karantina. Masyarakat lokal yang akan berpergian keluar Kota menggunakan moda transportasi Udara juga diwajibkan membawa kartu vaksin dosis kedua dan jika masyarakat memiliki riwayat penyakit dalam (comorbid) hanya diwajibkan untuk Antigen atau PCR test. Bagi anak usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk membawa kartu vaksin dan surat tes Antigen-PCR.
Itulah Peraturan-peraturan yang ditetapkan pemerintah untuk Moda Transportasi Darat, Udara dan Laut. Walaupun demikian pemerintah tidak melakukan PPKM Level 3-4 akan tetapi diganti menjadi pengetatan di wilayah-wilayah dengan Mobilitas Masyarakat tinggi.