Kabar yang melegakan serta menggembirakan bagi kita semua masyarakat Indonesia dan para pengusaha transportasi serta para pelaku sektor jasa transportasi dan pariwisata. Pasalnya pemerintah Indonesia menghapus ketentuan – ketentuan sebagai prasyarat untuk bepergian harus melalui tes covid – 19, kini sudah tidak diperlukan lagi.

Surat Edaran Baru Jadikan Semangat Baru Industri Transportasi Umum

Dalam Surat Edaran (SE) yang dituangkan Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait dengan transportasi darat dimana tertuang pada nomor 23/2022 tentang “Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemic Covid – 19”. Secara otomatis menggeser ketentuan yang berlaku sebelumnya yang dituangkan pada SE (Surat Edaran) nomor 86/2021, dan SE 90/2021 yang telah tidak diberlakukan lagi.

Ketentuan yang berlaku adalah dengan menunjukkan minimal sudah vaksin dosis kedua atau ketiga. Mengacu pada kebijakan yang sebelumnya SE Satgas Penanganan Covid – 19 baik perjalanan darat maupun perjalanan laut dan udara setidaknya diperlukan beberapa dokumen  yakni sebagai berikut : 

Untuk Transportasi Udara, pelaku dari daerah wilayah Jawa – Bali serta perjalanan antar kabupaten dan atau antar kota dalam suatu wilayah Jawa – Bali :

  1. Menunjukkan kartu vaksin (setidaknya pada dosis pertama) dan surat keterangan hasil tes RT-PCR yang diambil hasilnya maksimal 3 hari sebelum hari keberangkatan.
  2. Menunjukkan kartu vaksin (vaksinasi dosis yang kedua) dan surat keterangan hasil rapid tes antigen hasilnya dapat diambil sehari sebelum waktu keberangkatan.

Sedangkan dokumen yang diperlukan saat perjalanan pesawat antar kota dan atau antar kabupaten di luar wilayah Jawa dan Bali yaitu :

  1. Menunjukkan kartu vaksin (pada dosis pertama)
  2. Menunjukkan hasil negatif  tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam atau dengan menunjukkan hasil negatif dari tes antigen sehari sebelum keberangkatan 1×24 jam.

Untuk transportasi darat dan laut baik menggunakan kereta api, kapal penyeberangan, keandaraan pribadi (mobil) wajib membawa dokumen berikut :

  1. Kartu vaksin minimal pada dosis pertama
  2. Suket (Surat Keterangan) hasil negatif RT-PCR yang diambil 3 hari sebelum keberangkatan dan atau hasil negatif untuk tes antigen yang hasil sampel dapat diambil maksimal sehari sebelum keberangkatan. Khusus perjalanan yang rutin menggunakan transportasi darat baik kendaraan umum maupun pribadi yang masuk kawasan aglomerasi perkotaan, maka tak perlu menunjukkan berkas – berkas dokumen yang tersebut diatas. Ketentuan ini pun berlaku bagi para pelaku perjalanan di usia dua belas tahun dan para pejalan kendaraan logistik antar kota dan atau antar kabupaten. Hal itu juga dikecualikan kepada para pelaku perjalanan yang mempunyai kondisi penyakit komorbid yang tak diwajibkan untuk melakukan vaksin dengan melampirkan surat keterangan dari dokter dan rumah sakit pemerintah yang telah menyatakan bahwa ia tidak dapat mengikuti vaksinasi karena adanya penyakit komorbid.  

Ketentuan yang terbaru kali ini sangat disambut baik oleh pengguna, pebisnis transportasi yaitu bahwa mereka senang bahwa sudah tidak menyertakan hasil tes covid – 19 (rapid tes atau RT-PCR) bagi para pelaku perjalanan yang sudah vaksin pada dosis kedua atau pun ketiga (booster).

Seperti dilansir di berbagai sumber Ateng Aryono selaku Sekjen DPP Organda Organisasi Angkutan Darat menyambut sangat positif kebijakan baru yang telah dikeluarkan pemerintah Indonesia. Dia memandang dan menilai bentuk pelonggaran pergerakkan pelaku perjalanan ini dapat membuka kesempatan yang luas bagi sektor usaha transportasi untuk kembali bersemangat dan bergeliat lagi.

Beliau menambahkan kondisi kebijakan ini bentuk pelanggaran transportasi udara, darat dan laut menunjukkan kesiapan untuk bertahan dalam kondisi pandemic menuju endemic.

Ia juga menceritakan bahwa kondisi usaha transportasi darat seperti Bus antar kota mengalami sangat terpuruk parah terlebih pada saat dimana darurat covid – 19 pertama kali diberlakukan pada bulan Maret 2020. Organda sebagai wadah untuk para pelaku bisnis angkutan transportasi darat menaruh harapan besar bagi kebijakan ini yang berpotensi pada penggunaan pergerakan masyarakat via transportasi darat.

Ketentuan Baru Bagi Para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN)

Kami sampaikan beberapa ketentuan baru melalui transportasi laut, udara dan kereta api, antara lain :

  1. Para pelaku perjalanan apabila telah melakukan vaksinasi dosis kedua atau booster (vaksin ketiga) tidak diberi kewajiban menunjukkan hasil tes Covid – 19.
  2. Para pelaku perjalanan apabila telah vaksin dosis pertama harus memberikan hasil negatif baik tes RT – PCR ataupun hasil negatif dari rapid test antigen yang masing masing sampelnya diambil 3 hari dan atau sehari sebelum keberangkatan.
  3. Para pelaku perjalanan yang mengalami kondisi khusus mempunyai penyakit komorbid wajib menunjukkan suket dokter atau dari rumah sakit pemerintah, dan menunjukkan hasil tes negatif covid – 19.
  4. Para pelaku perjalanan dibawah usia enam tahun dapat melakukan perjalanannya namun dengan didampingi  selama perjalanan serta patuh dalam mengikuti prokes yang telah ditentukan.