
Visa merupakan dokumen yang wajib dan harus Anda tunjukkan saat akan menetap di luar negeri. Mulai dari urusan sekolah, pekerjaan dan liburan. Visa ini berguna menjadi surat izin untuk surat izin masuk ke dalam sebuah negara. Jika Anda tidak memiliki visa, maka Anda masuk ke negara lain disangka ilegal, hingga bisa terancam terdeportasi dari negara tersebut.
Mengetahui pentingnya visa, tentu saja Anda harus memahami lebih dalam tentang pengertian, perbedaan dan jenis. Apalagi bila Anda memiliki rencana untuk pergi ke luar negeri pada pertama kalinya. Untuk itu, mari simak ulasannya berikut ini.
Pengertian Visa
Visa merupakan file yang diterbitkan dari sebuah negara lewat perwakilan tertentu, biasanya visa berisikan izin untuk bisa masuk dan juga keluar dari negara yang ingin Anda tuju. File tersebut berlaku hingga tujuan dan periode waktu yang telah ditentukan.
Bentuk Visa
Tentu saja bentuk visa tidak sama dengan paspor. Visa berbentuk stempel yang akan dicapkan di paspor asli Anda. Bukan hanya itu saja, visa pun dapat berbentuk stiker. Nantinya, petugas akan menulis tangan di stempel atau stiker tersebut menjadi tanda jika visa Anda sudah sah dan dapat digunakan.
Lalu, visa pun sudah dilengkapi hologram yang berguna untuk meminimalisir pemalsuan dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Saat ini bentuk terbaru dari visa yaitu soft file dan biasa dikenal dengan visa online. File tersebut umumnya dikirim melalui email. Untuk memperoleh e-visa ini, Anda perlu mendaftarkan diri di website resmi.
Isi dan fungsi dari Visa
Untuk isi visa ini berbeda-beda karena bergantung pada kebijakan dari negara masing-masing. Umumnya berisi tentang informasi secara detail tetapi ada juga hanya berbentuk cap pada umumnya saja. Namun, satu hal paling penting yang wajib ada di dalam visa yaitu tujuan negara yang ingin Anda kunjungi.
Pada dasarnya, visa berfungsi menjadi izin masuk dan keluar suatu negara. Hadirnya visa pun membantu daerah tersebut untuk menjaga keamanan, jika Anda tidak mempunyai visa tidak diizinkan masuk guna menghindari tindakan kriminalitas dan terorisme.
Perbedaan paspor dan visa
Sama-saman menjadi sebuah syarat untuk masuk ke sebuah negara, ada sebagian orang yang selalu menganggap jika visa dan paspor memiliki kesamaan. Tetapi, keduanya sangat berbeda. Nah, di bawah ini adalah penjelasan lengkapnya.
Visa
- Dokumen yang satu ini dikeluarkan dari negara yang ingin Anda sambangi dan hanya dapat dipakai untuk masuk serta keluar dari negara tersebut.
- Ada beberapa jenis visa dan tergantung pada fungsinya.
- Biasanya, visa berbentuk stempel dan e-visa atau stiker yang berbentuk soft file.
- Masa berlaku dari visa lebih singkat dibandingkan dengan paspor.
Paspor
- Masa berlaku hingga 10 tahun.
- Di Indonesia, ada beberapa jenis paspor yakni paspor biru untuk para pejabat, paspor hijau diperuntukan untuk masyarakat biasa dan paspor hitam untuk para diplomat.
- Paspor dikeluarkan melalui pejabat resmi dari negara asal serta bisa dipakai untuk pergi ke luar negeri.
- Paspor berisikan informasi detail berbentuk nama, foto, tanggal lahir, jenis kelaminhinggan bentuk fisik dari orang tersebut.
- Paspor berguna sebagai bukti identitas seseorang ketika ingin memasuki negara lain.
Kegunaan dan jenis visa
Visa mempunyai berbagai jenis yang dibedakan dari kegunaannya. Supaya Anda tidak keliru, yuk pahami jenis-jenis visa di bawah ini.
- Visa diplomatik
Visa ini wajib dipunyai oleh orang-orang yang memperoleh tugas diplomatis untuk menjadi perwakilan dari Indonesia ke luar negeri.
- Visa pelajar
Bukan hanya pekerja, untuk pelajar yang sedang bersekolah di luar negeri pun wajib mempunyai visa pelajar supaya dapat melanjutkan studi di negara yang Anda tuju.
- Visa turis
Untuk visa yang satu ini selalu digunakan oleh masyarakat untuk pergi ke luar negeri, liburan menjadi salah satu tujuannya.
- Visa kerja
Pekerjaan umumnya mewajibkan seseorang untuk menetap dan pergi ke luar negeri dengan waktu tertentu. Pada ketika itulah mereka memerlukan visa kerja.
- Visa transit
Lalu, untuk visa transit diperlukan oleh orang-orang yang sedang melakukan perjalanan dan harus transit di sebuah negara selama 24 jam.
Biaya pembuatan visa dan paspor
Biaya untuk pembuatan paspor mulai dari Rp 350 ribu hingga Rp 1 juta per permohonan. Sementara untuk pembuatan visa tersebut tergantuk pada jenisnya, yaitu mulai dari Rp 100 ribu dan Rp 700 ribu bahkan bisa lebih mahal.
Masa berlakunya
Hal berikutnya yaitu masa berlaku dari visa yang merupakan dokumen yang mempunyai masa berlakunya. Masing-masing negara mempunyai aturan tentang masa berlakunya. Di Indonesia, untuk visa kunjungan diberikan pada WNA berlaku hanya 60 hari dan bisa diperpanjang sampai 4 kali tetapi hanya berdurasi 30 hari. Yang terakhir adalah masa berlaku dari visa tinggal yaitu 2 tahun.
Nah, itu tadi perbedaan dari paspor dan visa yang bisa menjadi informasi untuk Anda yang masih bingung. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda.